Selasa 19 Jul 2022 20:08 WIB

Tarif Rp 3,75 Juta Masuk Wisata Pulau Komodo: Alasan Konservasi Vs Protes Warga Sekitar

Tiket yang mahal dinilai warga akan menurunkan jumlah wisatawan datang ke Flores.

 Foto tak bertanggal yang disediakan oleh peneliti Bryan Fry ini menunjukkan komodo di Taman Nasional Komodo di Indonesia. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, kenaikan tarif masuk TNK menjadi Rp 3,7 juta ditujukan untuk kepentingan biaya konservasi nilai jasa ekosistem lingkungan di kawasan tersebut. Sandiaga mengatakan, biaya tersebut merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli.

Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Selain itu, biaya tersebut juga sudah termasuk dengan tiket masuk kawasan TNK dan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo bagi wisatawan yang datang berkunjung.

"Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama," kata Sandiaga, dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).

Sandiaga menilai kebijakan tersebut akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan. Sandiaga juga mengungkapkan, melalui biaya konservasi itu diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo.

 

"Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonominya saja, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek," kata dia.  

Pengamat pariwisata Universitas Airlangga (Unair) Novianto Edi Suharno menilai, kenaikan tarif masuk wisata dimaksud memang dialokasikan sebagai biaya konservasi meliputi beberapa pulau di sekitar Pulau Komodo. Seperti Pulau Padar, Pulau Kenawa, dan pantai di sekitaran Taman Nasional Komodo.

“Tujuannya memang untuk konservasi atau untuk perlindungan komodo. Biaya tersebut yang direncanakan naik itu sebenarnya biaya untuk 1 tahun atau 1 periode,” kata Anto, Selasa (5/7/2022).

Anto berpendapat, wacana kenaikan tarif masuk Pulau Komodo menjadi ramai diperbincangkan lantaran diterapkan ketika pariwisata sedang bangkit dari pandemi Covid-19. Hal tersebut juga menimbulkan pertentangan di antara masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo. Karena masyarakat merasa kebangkitan pariwisata pascapandemi Covid-19 menjadi momentum peningkatan ekonomi.

“Karena dengan kenaikan tarif ini menyebabkan orang langsung berpikir atau tidak ke sana. Padahal aktivitas wisatawan di lokasi tersebut itu juga tidak sepanjang hari paling lama juga sampai tiga jam sudah selesai,” ujarnya.

Anto menilai, untuk menjaga kelestarian Pulau Komodo, yang lebih penting adalah penetapan jumlah pengunjung atau carrying capacity. Jadi, habitat maupun kebiasaan alam Pulau Komodo tidak terganggu dengan aktivitas manusia atau wisatawan yang berkunjung. Meski, ketika wisatawan datang berkunjung ke Pulau Komodo, hanya beberapa sudut saja yang diperbolehkan untuk dikunjungi, namun perlu adanya pembatasan pengunjung agar habitat komodo tetap terjaga.

 

“Sebenarnya yang dikunjungi wisatawan itu satu sudut atau satu areal kecil. Di mana kita melihat beberapa ekor komodo yang dapat dimanfaatkan wisatawan untuk pariwisata,” ujarnya.

 

photo
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement