REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melarang masyarakat memarkirkan kendaraan pribadi di kawasan objek wisata Kota Tua. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakbar, Imron, meminta setiap kendaraan pengunjung menuju Kota Tua untuk diarahkan ke area parkir di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan, termasuk di Kali Besar Barat.
"Jadi di kawasan Kota Tua tidak terdapat lagi parkir kendaraan," kata Imron saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pemkot Jakbar juga mengarahkan Unit PelaksanaTeknis (UPT) parkir agar jam operasional parkir di area lokbin Kota Intan tidak hanya sampai pukul 18.00 WIB. Pemkot Jakbar mengimbau agar jam operasional parkir di lokbin Kota Intan ditambah hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini dalam rangka nantinya mengakomodasi pengunjung atau wisatawan yang ingin mencicipi kuliner atau membeli suvenir UMKM di Kota Intan.
"Tadi sudah disanggupi bahwa nanti akan dbuatkan shift kerja bagi para petugas parkir yang berjaga di sana," ujar Imron.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan proses revitalisasi kawasan wisata Kota Tua untuk mengurangi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di lokasi tersebut. Sekretaris Kota Pemkot Jakarta Barat, Iin Mutaminah mengatakan bahwa selama ini banyak PKL liar yang berdagang di sepanjang trotoar Kota Tua sehingga menyebabkan tempat bagi para pejalan kaki semakin menyempit di kawasan objek wisata tersebut.
Selain itu, tidak jarang keberadaan PKL dan parkir liar justru menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut. Maka dari itu, Pemkot Jakbar tengah gencar merevitalisasi di beberapa sisi jalan Kota Tua.