REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung keputusan Kapolri yang menonaktifkan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Hal ini guna mendukung percepatan penanganan kasus kematian Brigadir J di kediamannya.
"(Kapolri) mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh-sungguh dan terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa institusi kepolisian," kata Azmi di Jakarta pada Senin (18/7/2022).
Azmi meyakini pengungkapan kematian Brigadir J dapat terbantu dengan penonaktifan Ferdy. Sebab, Jenderal bintang dua itu kini bisa lebih fokus dalam mengikuti proses penyelidikan.
"Dengan penonaktifan dari jabatan Kadiv Propam diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka dan lebih mudah dalam pengoperasionalannya guna menemukan peta jalan, fakta dan rantai peristiwa secara sistematis," ujar Azmi.
Tercatat, hingga memasuki hari ke-10, kasus penembakan Brigadir J masih belum menemukan titik terang. Adapun polisi sempat menyampaikan beberapa versi penembakan, tapi publik melihat ada kejanggalan. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"(Penonaktifan Ferdy) Ini guna menemukan kejelasan peristiwa dan mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya," ucap Azmi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil juga menilai, langkah yang diambil Kapolri sudah tepat. "Kalau Kapolri sudah memutuskan itu artinya sudah tepat," kata Nasir kepada Republika, Selasa (19/7/2022).
Nasir berasumsi rekomendasi menonaktifkan Ferdy Sambo berasal dari Tim Internal yang dibentuk oleh Kapolri. Politikus PKS itu menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya kepada Kapolri.
"Kita serahkan saja kepada Kapolri agar terhindar dari spekulasi yang justru membuat kabur subtansi dari peristiwa itu," ucapnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktfikan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung mulai Senin. Selanjutnya Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengemban posisi Kadiv Propam.
Sigit mengatakan, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.