REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyusun peraturan wali kota (perwal) terkait dengan penindakan terhadap pengelola skuter listrik. Perwal ini disusun sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengelola yang melanggar ketentuan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan draft dari perwal tersebut pekan ini. Direncanakan, pelaksanaan perwal tersebut akan dimulai bulan depan. "Bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus," kata Sumadi.
Sumadi meminta agar pengelola tidak kucing-kucingan dengan petugas di lapangan dalam mengoperasikan skuter listrik, maupun kendaraan menggunakan penggerak motor listrik lainnya. Pasalnya, beberapa waktu lalu masih ditemukan skuter listrik beroperasi di kawasan Malioboro. "Tolong jangan melawan aturan," ujar Sumadi.
Padahal, Pemda DIY sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang beroperasinya kendaraan tersebut di Sumbu Filosofis, termasuk Malioboro. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta dan Satpol PP DIY untuk memasang rambu-rambu larangan beroperasinya skuter listrik ini di kawasan yang sudah diatur.
Rambu-rambu sendiri sudah dipasang di sepanjang Sumbu Filosofis yakni dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Berdasarkan SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, kawasan yang diatur yakni Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo mulyo.
Ketiga jalan tersebut masuk dalam sumbu Filosofis. ""Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini (aturan ditaati) untuk kepentingan kita semua di DIY," kata Sumadi.