REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta Utara dianjurkan mendapatkan servis di bengkel. Sementara itu, untuk menghindari antrean saat uji emisi, Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala pada 28-30 Juni.
"Kendaraan yang tidak lolos direkomendasikan untuk melakukan servis," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan uji emisi berkala di lokasi berbeda per harinya. Tiga lokasi itu, yakni Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Pademangan (28 Juni), Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok (29 Juni) dan Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya Nomor 12, Pluit, Penjaringan (30 Juni).
Setelah 8 Juli yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menggelar uji emisi kendaraan bermotor lagi di halaman belakang Kantor Wali Kota Jakarta Utara. "Totalnya ada sebanyak 47 kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. 39 kendaraan roda empat dan delapan kendaraan roda dua," kata Ali.
Salah satu penyelenggara uji emisi di Jakarta, Auto2000, dikutip pada situs resminya, Rabu, menjelaskan, hasil uji emisi dapat mengukur tingkat kesehatan mesin dan mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin kendaraan bermotor. Dari senyawa yang menjadi indikator uji emisi antara lain jumlah karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2), oksigen (O2) dan hidrokarbon (HC) yang melebihi ambang batas. Mekanik bisa mengetahui adanya komponen mesin yang berkinerja kurang maksimal.