Kamis 14 Jul 2022 05:16 WIB

Penerima Booster Vaksin Capai 52,21 Juta Jiwa Penduduk Indonesia

Suntikan booster sudah diberikan kepada 25 persen sasaran.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Pemerintah menerapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri mulai 17 Juli 2022 guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Pemerintah menerapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri mulai 17 Juli 2022 guna menekan penyebaran kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 52,21 juta jiwa. Data ini didapatkan hingga Rabu (13/7/2022) pukul 12.00 WIB.

Data Satgas covid-19 mencatat jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan tiga dosis vaksin COVID-19 itu bertambah 188.302 orang. Total penerima dosis ketiga mencaoai  52.214.963 orang. Tercatat suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 25,07 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, sebanyak 208.265.720 juta orang.

Baca Juga

Sementara itu, penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 bertambah 39.074 orang menjadi 169.417.660 orang. Angka ini meliputi 81,34 persen dari total sasaran.

Sedangkan penerima dosis pertama bertambah 55.163 orang. Jumlah keseluruhan mencapai 201.822.321 orang atau sudah diberikan pada 96,9 persen dari total sasaran.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta meminta pemerintah daerah untuk menjaga daerahnya masing-masing dengan kembali menggalakkan vaksinasi booster.

"Mohon juga dapat segera koordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi vaksin sesuai dengan kebutuhan. Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib bagi industri, bagi peserta, dan ke depan akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," ujar Wiku.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement