Rabu 13 Jul 2022 18:47 WIB

Ke Luar Negeri Wajib Booster, Satgas: Supaya tidak Jadi Sumber Penularan Saat Kembali

WNI di atas 18 tahun yang hendak ke luar negeri wajib vaksinasi booster.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 mengatur ketentuan warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang hendak berangkat ke luar negeri wajib sudah vaksinasi booster. Wiku mengatakan, ketentuan itu agar meningkatkan kekebalan masing-masing individu dari virus Covid-19.

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam keterangannya secara daring, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua. Kemudian, upaya screening gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan seluruh titik masuk.

Berdasakan peraturan pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Satgas No 21 tahun 2022, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu antigen atau PCR. Bagi yang sudah divaksinasi dosis dua wajib menunjukan hasil negatif antigen 1x24 jam atau RT PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster onsite saat keberangkatan. Kemudian vaksin dosis satu wajib menunjukan hasil negatif RT PCR yg berlaku 3x24 jam.

PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil negatif RT PCR yg berlaku 3x24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. Sedangkan, pelaku perjalanan usia 6-12 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi

Wiku mengatakan, kedua peraturan ini akan diberlakukan per tanggal 17 Juli mendatang. "Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan sampai 17 juli mendatang adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan, dapat berjalan dengan baik," ujar Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement