Rabu 13 Jul 2022 17:47 WIB

Bawaslu Daerah Diminta Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol

Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani dugaan pelanggaran.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Bawaslu daerah perlu memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.
Foto: republika
Ilustrasi. Bawaslu daerah perlu memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi berharap, jajaran Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Karena itu, menurut dia, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran.

"Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Pada Selasa (12/7/2022) kemarin, dia membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I di Tangerang. Dia mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM ialah dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puadi mencontohkan, beberapa potensi dugaan pelanggaran. Misalnya, dari aspek etik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. 

Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi yaitu KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Selain itu, mungkin pula KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Puadi menegaskan, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu. Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

"Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Idham Kholik menyatakan, KPU telah menghapus kata wajib di Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik dalam penggunaan Sipol. "Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang pendaftaran, verifikasi , dan pendaftaran partai politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol," ujar dia.

Meski demikian, Idham mengatakan, KPU tetap berupaya semaksimal mungkin agar partai politik menggunakan Sipol. "Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas) artinya digitalisasi," tutur dia.

Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 ini dihadiri oleh 13 Provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement