Rabu 13 Jul 2022 17:44 WIB

Tetap Beroperasi di Malioboro, Satpol PP DIY Tegaskan Sita Skuter Listrik

Setelah dilakukan penyitaan, maka akan dilakukan pembinaan terhadap pengelola

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya akan menindak pengelola skuter listrik yang tetap beroperasi di kawasan Malioboro. Penindakan dilakukan dengan menyita skuter listrik yang masih nekat beroperasi.

"Kalau masih terjadi pelanggaran, maka kami dari Satpol PP DIY sewaktu-waktu akan melakukan penindakan, modelnya bisa saja dengan penyitaan terkait skuternya," kata Noviar kepada Republika, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Noviar menuturkan, pihaknya juga akan mengamankan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pengelola yang masih mengoperasikan skuter listrik di kawasan yang dilarang berdasarkan SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Tidak hanya di Malioboro, namun juga di Jalan Margo Utomo dan Margo Mulyo. "KTP kita minta untuk datang ke kantor Satpol PP," ujar Noviar.

Setelah dilakukan penyitaan, maka akan dilakukan pembinaan terhadap pengelola. "Untuk yustisi landasan hukumnya belum ada, jadi sifatnya bisa kita lakukan denga non yustisi dengan pembinaan," lanjutnya.

Noviar sendiri menyebut, pihaknya sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pengelola skuter listrik agar tidak beroperasi di kawasan yang sudah diatur. Bahkan, katanya, sosialisasi terkait pelarangan tersebut juga sudah dilakukan kepada seluruh paguyuban skuter listrik.

"Pengelola sudah berkali-kali kita ingatkan bahkan paguyubannya juga sudah saya kumpulkan. (Mereka) Selalu beralasan bahwa dia sudah terlanjur membeli skuter dan perlu untuk mengembalikan modalnya, dan jg juga alasannya SE belum kuat," jelas Noviar.

Tiap melakukan operasi dalam rangka pengawasan skuter listrik ini di Malioboro, kata Noviar, pengelola 'kucing-kucingan' dengan petugas. Noviar pun meminta agar seluruh pihak terkait untuk ikut melakukan pengawasan.

Pasalnya, kata Noviar, jumlah petugas dari Satpol PP DIY juga terbatas. Sementara, pihaknya juga tidak hanya mengawasi kawasan Malioboro, namun juga melakukan pengawasan di kawasan lainnya.  

"Kami dari Satpol PP sebetulnya juga tidak bisa 24 jam penuh (mengawasi) karena yang diawasi tidak hanya Malioboro, ada 41 perda yang harus kita awasi di seluruh DIY. Sebetulnya Malioboro juga sudah ada Jogoboro dan Jaga Warga, harusnya instansi itu yang berwenang (ikut mengawasi)," kata Noviar.

Pihaknya juga akan memasang rambu-rambu terkait pelarangan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik ini. Pemasangan rambu-rambu akan dilakukan Kamis (14/7) besok di kawasan-kawasan yang sudah diatur yakni di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement