REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang seharusnya digelar pada Selasa ini menjadi Selasa pekan depan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/7/2022), menyampaikan penundaan sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.
"Untuk memanggil termohon (KPK), sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra.
Menanggapi keputusan itu, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani berharap KPK dapat menghadiri sidang pada pekan depan itu agar proses hukum ini dapat segera selesai. Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani.
Ia menjelaskan, permintaan penundaan sidang itu oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. "Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara yang melibatkan Mardani secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang.
Sebelumnya, pada Senin (27/5/2022), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.