Selasa 12 Jul 2022 14:28 WIB

KPK Minta Praperadilan Mardani Maming Ditunda, Ini Alasannya

KPK meminta sidang praperadilan terhadap Mardani Maming ditunda.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). KPK meminta sidang praperadilan terhadap Mardani Maming ditunda.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). KPK meminta sidang praperadilan terhadap Mardani Maming ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terhadap Mardani Maming. Lembaga antirasuah itu juga telah bertukar surat kepada hakim berkenaan dengan penundaan sidang.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Mardani Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ali menekankan, koordinasi dan persiapan administrasi penting dilakukan agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar.

Dia melanjutkan, meski mengajukan praperadilan namun bukan berarti langkah tersebut bakal menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan. Dia mengingatkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang dilakukan KPK.

Dia melanjutkan, praperadilan juga menguji pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan. Dia mengatakan, praperadilan tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK.

"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," katanya.

KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini bisa menjadi pemicu upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait. Ali mengatakan, sehingga dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," katanya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI.

KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. Pencekalan yang dilakukan selama enam bulan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement