REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan Bharada RE pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan alat bukti yang bisa berpotensi Bharada RE jadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yg bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, kata Budhi, pihaknya melakukan proses pengungkapan tindak pidana secara scintific crime investigation dengan mengumpulkan semua alat bukti. Karena dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polisi. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHAP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHAP tersebut," terang Budhi.
Kemudian, lanjut Budhi, sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang ada, belum ditemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan pidana terhadap RE. Ditambah, kamera pengawas atau CCTV di rumah tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sedang mengalami kerusakan sekitar dua pekan sebelum peristiwa penembakan. Sehingga tidak ada rekaman CCTV yang dapat dijadikan alat bukti.
"Namun kemudian tentunya kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific," ucap Budhi.