REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaku penembakan terhadap Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo agar diproses hukum. Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tewas akibat insiden penembakan ini.
“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, insiden aksi saling tembak sampai mati antaranggota kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022) berawal dari aksi dugaan pelecehan dan todong senjata ke arah istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Atas insiden tersebut, Bharada E menembak Brigadir Polisi (Brigpol) J yang berujung kematian.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menjelaskan, Bharada E adalah anggota kepolisian dari Korps Brigade Mobil (Brimob) yang berdinas sebagai pengawal pribadi Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam. Sedangkan Brigpol J, diketahui bernama lengkap Nopryansyah Josua Hutabarat. Ia berasal dari Bareskrim Polri, yang berdinas tugas sebagai sopir pribadi istri dari Irjen Sambo.
“Dari keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, dan melecehkan istri Kadiv Propam, dan menodongkan senjata kepada istri Kadiv Propam,” kata Dedi dalam siaran pers yang diterima, Senin (11/7/2022).
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal dari Bharada E, yang sedang berjaga dinas di rumah Kadiv Propam, mendengar suara teriakan ketakutan di kediaman tersebut. Suara teriakan itu, berasal dari histeris istri Irjen Sambo yang sedang berada di kamar pribadinya.
Bharada E yang sedang berada di lantai atas rumah, berlari menuju sumber teriakan di lantai bawah. Tiba di ruang sumber teriakan, Brigadir J panik melihat Bharada E yang berada di depan pintu kamar tempat kejadian. “Bharada E menanyakan kepada Brigpol J kenapa di tempat tersebut (di kamar istri Irjen Sambo),” terang Dedi.
Namun teguran dari Bharada E, disambut dengan tembakan dari Brigpol J.
“Brigpol J, yang pertama kali melepaskan tembakan ke arah Bharada E,” kata Dedi.
Bharada E, pun merespons tembakan tersebut, dengan membalas tembakan ke arah Brigpol J. Aksi tersebut berujung pada kematian Brigpol J yang tewas diterjang peluru tajam dari senjata api yang digunakan Bharada E.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menambahkan, dari rangkaian peristiwa nahas tersebut, diketahui Irjen Sambo sedang tak berada di lokasi kejadian. Disebutkan jenderal polisi bintang dua itu sedang berada di klinik kesehatan untuk melakukan tes Covid-19.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Tujuannya untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain.