REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengojek daring kocar-kacir didatangi petugas razia parkir liar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022). Petugas razia terdiri atas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, kawasan Sunter merupakan salah satu titik rawan kemacetan di Jakarta Utara. Mengingat banyak pengendara menggunakan fasilitas badan jalan menjadi lahan parkir.
Sehingga, parkir liar ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sejumlah pengendara ojek daring yang sengaja memarkir di atas trotoar tidak berkutik waktu petugas mengempiskan ban dan mengangkut kendaraan mereka yang terparkir secara sembarangan di bahu jalan.
Dalam razia itu, petugas gabungan menindak pelanggar sedikitnya puluhan kendaraan roda dua dan sejumlah mobil yang diparkir sembarangan. Kendaraan lalu dibawa ke kantor Sudin Perhubungan untuk dikenakan sanksi tilang Rp 500 ribu.
Adanya instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran yang menyoroti kemacetan akibat maraknya parkir liar. Satlantas Polres Metro Jakarta Utara turut andil dalam kegiatan razia parkir liar di sejumlah titik di Jakarta Utara bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Selain kawasan Sunter, sejumlah lokasi lain di Jakarta Utara juga kembali ditemukan banyaknya pelanggaran parkir sembarangan ikut diangkut dan dikempiskan bannya oleh petugas. Aksi protes dan mohon-memohon dari sejumlah pengendara agar kendaraan tidak ditilang pun tak digubris petugas karena adanya petugas unsur kepolisian yang ikut memantau di sana.
Selain menyasar sepeda motor, petugas menderek sejumlah mobil yang terparkir di bahu jalan, salah satunya mobil yang dikendarai Fita. Dia mengaku bersalah karena mobilnya sengaja diparkir di atas trotoar. Alhasil mobilnya diderek dan dikenakan sanksi tilang oleh petugas.