Kamis 07 Jul 2022 15:05 WIB

Menkumham: UU PAS Dibentuk untuk Perkuat Sistem Pemasyarakatan

Pemasyarakatan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, undang-undang tersebut bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, undang-undang tersebut bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS). Setelah disahkan, ia mengatakan, undang-undang tersebut bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

"Undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan TAP Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan," ujar Yasonna dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022,  Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Itu merupakan sistem yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakukan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi.

"Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas, serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu," ujar Yasonna.

Dengan itu semua, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

"Undang-undang ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak serta pembaharuan hukum pidana nasional," ujar Yasonna.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, saat ini terdapat berbagai kelemahan dan persoalan hukum yang masih dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kelebihan kapasitas, kurang layaknya fasilitas, dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

"Rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum," ujar Pangeran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement