REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjemput paksa pemilik akun dengan banyak pengikut di Instagram (selebgram), Medina Zein. Dia dijemput paksa diduga terkait kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Namun, Zulpan tidak merinci secara detail kapan dan tempat pelaksanaan jemput paksa atau penangkapan tersebut dilakukan. Usai dilakukan penjemputan paksa terhadap Medina Zein, yang bersangkutan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. "Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. "Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air termasuk Marriysa Icha.
Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer. Namun belakangan Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.