Rabu 06 Jul 2022 17:08 WIB

15.811 Perkara di Polisi Diselesaikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Mekanisme keadilan restoratif akan berimbas pada kapasitas hunian lapas.

Ilustrasi. Polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sejak 2021 hingga 2022.
Foto: pixabay
Ilustrasi. Polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sejak 2021 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sejak 2021 hingga 2022. Mekanisme keadilan restoratif dimungkinkan setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan.

"Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 terbit, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, kata dia, otomatis akan berimbas pada kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air. "Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik," kata dia.

Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.

Pada diskusi itu, Pitra menyebutkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif.

Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan oleh Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat. "Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement