Rabu 06 Jul 2022 00:30 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan dan Pemalsuan oleh Petinggi ACT

Bareskrim selidiki dugaan penipuan petinggi ACT terkait kerja sama dengan PT Hydro

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim selidiki dugaan penipuan petinggi ACT terkait kerja sama dengan PT Hydro.
Foto: dok. ACT
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim selidiki dugaan penipuan petinggi ACT terkait kerja sama dengan PT Hydro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik, dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun. Namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan yakni Pasal 378 dan 266 KUHP. Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut.

Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin. "Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," katanya.

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor. "Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," ujar Andi.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT. Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut. "Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement