Rabu 06 Jul 2022 01:01 WIB

Jampidsus Periksa Dirut PT Musim Mas Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Dirut PT Musim Mas diperiksa terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Erlina (E), Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas. Pemeriksaan tersebut, lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain E, dalam penyidikan lanjutan tersebut, juga memeriksa A Hui (AH) , Dirut PT Wira Inno Mas, dan Karsan (K), selaku PNS di Kemendag. “E, AH, dan K, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yang terjadi di Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Ketut menambahkan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut, untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan lima tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng itu. Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan lima orang tersangka.

Yakni, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan tersangka selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag. Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan staf ahli menteri, yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan penerima PE. Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menambahkan, proses penyidikan terkait dugaan korupsi PE CPO tersebut sudah pada tahap satu. Yaitu, berupa pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti sebelum diserahkan ke jaksa penuntutan. Namun, dikatakan dia, masih ada proses pemberkasan penyidikan, yang membutuhkan penguatan alat bukti terkait sangkaan terhadap para tersangka.

“Ini kan sudah tahap satu. Dan pemeriksaan saksi-saksi ini lanjutan untuk pemberkasan perkara,” ujar Supardi.

Kata Supardi, tim penyidikannya, pun masih melakukan serangkain proses formal lainnya, berupa penghitungan kerugian perekonomian negara dengan BPKP. Sebab itu, kata dia, pada rangkaian pemeriksaan lanjutan tersebut, sejumlah pejabat dari instansi dan kementerian lain juga akan turut diperiksa. Seperti, kata Supardi, pada Senin (4/7/2022), tim penyidikannya memeriksa dua pejabat tinggi, dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Eko), dan satu pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos), serta sejumlah pejabat di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS).

Supardi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat di Kemenko EKo, untuk memenuhi kebutuhan tim penyidik, terkait kebijakan pemerintah dalam masalah minyak goreng yang langka, dan mahal sepanjang periode Desember 2021-Maret 2022. Adapun terkait pejabat di Kemenso, kata Supardi, tim penyidikannya memerlukan data tentang berapa besaran dana negara, dalam melakukan penyaluran anggaran untuk menutupi kesenjangan, dan mensubsidi harga minyak goreng untuk masyarakat selama ini.

Sedangkan sejumlah pejabat dari BPD-PKS, juga turut diminta keterangannya, terkait dengan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. “Pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi ini, masih terus dilakukan hanya untuk melengkapi apa yang kurang, dari penyidikan sementara ini,” tegas Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement