REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito akan menjabat posisi tersebut hingga 15 Juli 2022.
Penunjukan itu termaktub dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat yang ditujukan kepada Tito itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 4 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga : Jokowi Minta Polri Kawal Proses Pembangunan IKN
Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Jumat, 1 Juli 2022. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni 2022 karena sakit komplikasi, mulai dari masalah paru-paru, diabetes, hingga asam urat.