Senin 04 Jul 2022 18:00 WIB

Soal Perppu Pemilu Implikasi UU DOB Papua, KPU Serahkan ke Pemerintah-DPR

KPU mengaku belum menerima undangan dari DPR soal konsekuensi UU DOB.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepastian hukum atas konsekuensi pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan jika pembuat kebijakan memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), ketimbang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kami pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan perppu. Karena kami mendapatkan informasi dari media bahwa pemerintah dan DPR rencananya katanya akan membahas rancangan perppu," ujar Idham saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, KPU tidak mempunyai kapasitas  memberikan saran terhadap hal tersebut. Dia melanjutkan, untuk menentukan perubahan ketentuan melalui Perppu atau UU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan akan meminta pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Idham, sampai saat ini belum ada undangan tersebut.

Menurut Idham, ketentuan yang diubah antara lain terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya, yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu. Selain itu, keberadaan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah di tiga provinsi baru di Papua juga belum diatur di UU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini sebagai dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun, mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai, menurutnya, penerbitan Perppu dirasa lebih cepat ketimbang revisi UU Pemilu. "Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement