REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi booster untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang. Wiku mengatakan, kewajiban booster berlaku untuk peserta di atas 18 tahun.
"Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas," kata Wiku dikutip dari siaran Youtube, BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Sedangkan untuk peserta acara besar usia 6-17 tahun diwajibkan telah divaksinasi dosis lengkap. Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga masih memberlakukan kebijakan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Wiku mengatakan demikian, menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Namun demikian, pengaturan aktivitas sosial masyarakat di sesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level setiap kabupaten/kota.
"Secara umum pengaturan kapasitas aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat," ujar Wiku.
Terkait kemungkinan vaksinasi booster akan diwajibkan ke seluruh masyarakat, Satgas kata Wiku, masih akan mencermati dinamika kasus di Tanah Air.
"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang," ujar Wiku.
"Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," ujar dia.