Kamis 30 Jun 2022 19:04 WIB

Kritik untuk Anies yang Dinilai Nyelonong Aja Mengganti Nama Jalan

Pergantian nama jalan di Jakarta tidak boleh melupakan sejarah dan nilai budaya.

Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaktim, Noufan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pelayanan perubahan alamat pada dokumen pribadi bagi warga terdampak pergantian nama jalan. Dia mengatakan, pelayanan perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcapil dilakukan tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Di Jakbar, layanan proaktif atau jemput bola perubahan data kependudukan dilakukan bagi warga sebagai dampak dari pergantian sejumlah nama jalan di daerah itu. "Kita lakukan pelayanan jemput bola di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin, Kamis.

Layanan jemput bola itu merupakan akibat dari pergantian nama Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma'mun. Tercatat ada 41 kepala keluarga yang diharuskan mengganti data kependudukan karena pergantian nama jalan tersebut.

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pelayanan jemput bola selama dua hari sejak Rabu (29/6/2022) guna mempercepat proses administrasi. Tercatat sudah 31 kepala keluarga (KK) yang sudah melakukan penggantian data diri.

"Dokumen kependudukan yang kita ganti ada E-KTP, KK dan bila dia di anggota keluarganya ada anak di bawah usia 17 tahun, kita berikan kartu identitas anak," katanya.

Setelah dijemput, warga diarahkan untuk datang ke pelayanan mobil keliling yang sudah terparkir di halaman kantor sekretariat rukun warga (RW). Di sana warga hanya perlu membawa surat kependudukan yang datanya ingin diganti. "Proses mudah, tidak memakan waktu lama dan gratis," jelas dia.

Pelayanan yang sama juga dilakukan pihaknya di Cengkareng, tepatnya di Jalan Lingkar Luar Barat yang diubah menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi. Namun demikian, warga yang mengganti data kependudukan di lokasi tersebut tidak terlalu banyak.

"Di jalan lingkar luar hanya dua KK yakni delapan warga," jelas dia.

Gentina memastikan warga yang belum bisa datang ke mobil layanan jemput bola bisa mendaftar ke kelurahan setempat untuk mengganti data kependudukan.

Awal pekan ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjanjikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga di 22 nama jalan yang baru saja diganti pihak dia. Menurutnya, penggantian nama tak akan menyulitkan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya maupun yang lain,” kata Anies di Balai Kota Senin (27/6/2022).

Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini juga telah membahas berbagai rencana bagi kemudahan masyarakat itu dengan beberapa pihak. Mulai dari Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta. Ia memastikan masyarakat dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan hingga pertanahan terkait perubahan nama jalan.

“Saya juga ingin sampaikan penegasan, ulang terkait dengan adanya perubahan nama jalan di Jakarta, yang diduga membebani masyarakat. Perubahan ini tidak membebani,” tuturnya.

Anies mengatakan, KTP lama masih bisa berlaku. Namun demikian, jika masyarakat ingin langsung berganti nama menggunakan alamat baru, bisa langsung diurus tanpa ada biaya sama sekali.

Karenanya, kata Anies, beban di masyarakat berupa biaya tidak akan ditanggungkan pihak Pemprov DKI. “Kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini bisa memberikan kepastian pada semua,” jelasnya.

Daftar nama jalan yang berubah:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

photo
Kendaraan melintas di Jalan H. Bokir Bin Djiun yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement