REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan akan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sebagai dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Namun, ia mengakui, mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai, menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dirasa lebih cepat ketimbang revisi UU Pemilu.
"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Namun, Doli kembali menegaskan revisi UU Pemilu belum menjadi keputusan final. Komisi II disebutnya akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal tersebut.
"Terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah," ujar Doli.
Sebelumnya, KPU menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6/2022).
Hasyim menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara. Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota.
"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ujar Hasyim.
DPR sendiri diketahui telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan menjadi undang-undang. Namun, Komisi II rupanya masih memiliki pekerjaan rumah dalam penentuan jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.
Pasalnya dalam Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, jumlah kursi di DPR untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) paling sedikit adalah tiga kursi dan maksimal 10 kursi. Artinya, setidaknya akan bertambah sembilan kursi anggota DPR, dengan tiga kursi untuk masing-masing daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Namun dalam Pasal 186 UU Pemilu juga sudah diatur, jumlah kursi anggota DPR untuk pemilihan umum sebanyak 575. Artinya, jumlah tersebut tidak boleh ditambah sebelum adanya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi keterwakilan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di lembaga legislatif.