Kamis 30 Jun 2022 13:10 WIB

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Resmi Jadi Inisiatif DPR

RUU KIA memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 dengan agenda pengambilan keputusan laporan Komisi II DPR atas pembahasan calon anggota DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dalam rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga calon anggota DKPP periode 2022-2027 cyaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 dengan agenda pengambilan keputusan laporan Komisi II DPR atas pembahasan calon anggota DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dalam rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga calon anggota DKPP periode 2022-2027 cyaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar juru bicara fraksi  menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Sejumlah nama yang menyerahkan pandangan mini fraksinya antara lain Sondang Tiar Debora Tampubolon (PDIP), John Kennedy Azis (Golkar), Puti Sari (Gerindra), Hasnah Syam (Nasdem) Luluk Nur Hamidah (PKB), Nur Aini (Demokrat), Saadiah Uluputty PKS, Desy Ratnasari (PAN), Illiza Sa'adudin Djamal (PPP).

Baca Juga

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya diikuti seruan setuju anggota dewan yang hadir, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Abdul Wahid mengatakan RUU KIA mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti melahirkan diberikan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja," kata dia dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dia menambahkan seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. "Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum," katanya.

Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak. Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement