Kamis 30 Jun 2022 09:30 WIB

‘Batasi Aturan Penghinaan Presiden’

Penyusun undang-undang sebaiknya menghilangkan ruang multitafsir.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap, pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembatasan untuk mencegah munculnya 'pasal karet'. "Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement