Rabu 29 Jun 2022 23:25 WIB

Rendahnya Tingkat Apresiasi dan Pembajakan Masih Jadi Problem Pembuat Karya

Pembuat karya masih sering hadapi pembajakan dan plagiarisme

Plagiarisme. Dosen Fikom Universitas Dr Soetomo yang juga seorang Creative Project Dignity Picture, Citra Rani Angga Riswari mengatakan, problem yang dihadapi saat ini adalah menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Hal ini terjadi karena setiap orang bisa mengunggah karyanya.
Plagiarisme. Dosen Fikom Universitas Dr Soetomo yang juga seorang Creative Project Dignity Picture, Citra Rani Angga Riswari mengatakan, problem yang dihadapi saat ini adalah menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Hal ini terjadi karena setiap orang bisa mengunggah karyanya.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Perkembangan teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Pengguna internet di Indonesia saja saat ini sudah mencapai 202 juta. Keragaman media sosial membuat setiap orang bebas mengekspresikan dirinya.

Dosen Fikom Universitas Dr Soetomo yang juga seorang Creative Project Dignity Picture, Citra Rani Angga Riswari mengatakan, problem yang dihadapi saat ini adalah menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Hal ini terjadi karena setiap orang bisa mengunggah karyanya.

Masalah lain yang masih sering terjadi adalah pembajakan atau plagiarisme. Pelaku plagiarisme biasanya menyalin, menggandakan, dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil dari salinan tersebut kemudian untuk kepentingan komersil.

“Ini sesuatu hal yang masih marak sampai sekarang, negara kita juga sebenarnya bukan tidak peduli, sudah ada upaya. Ada beberapa campaign stop pembajakan dari teman-teman sineas dan konten kreator,” kata Rani saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pemerintah, lanjut dia, sudah mengeluarkan undang-undang tentang hak cipta yang mengatur masalah pembajakan, yaitu UU NO 28/2014 Pasal 113 menyatakan bahwa pengguna karya/hak cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Pasal 4 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Siber Kreasi. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Paparan Sekretaris RTIK, Kab Blitar Nuriyan Dwi Saputri S.Sos menjadi pembuka webinar, dilanjutkan penyampaian materi oleh Dosen Fikom Universitas Dr Soetomo, Creative Project Dignity Picture, Citra Rani Angga Riswari, S.Sos, M.Med.Kom. Diskusi ditutup Managing Director Kaizen Room Aidil Wicaksono.

Dalam kesempatannya, Sekretaris RTIK Kab Blitar Nuriyan Dwi Saputri S.Sos memaparkan terkait pentingnya membuat password yang kuat untuk menjaga keamanan digital. Menurut dia, password yang kuat tidak harus sulit.

“Kalau saya pribadi, membuat password yang mudah tapi tidak bisa diketahui orang lain. Misalnya jangan pakai nama atau tanggal lahir diri sendiri. Kita bisa menggunakan hal-hal unik yang kita senangi, misalnya pohon beringin. Orang mana mungkin kepikiran seperti itu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement