Sabtu 25 Jun 2022 04:10 WIB

Alamat Berubah Akibat Nama Jalan DKI Diganti, Begini Cara Perbarui Dokumen Kependudukan

Masyarakat tidak perlu mengisi formulir untuk perbarui data kependudukan.

Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Warga dapat mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru.
Foto:

Zudan mengatakan, perubahan nama jalan merupakan biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan. Bukan hanya nama jalan, perubahan juga bisa terjadi pada wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama terjadi adalah pemekaran Provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara.

"Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Zudan juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement