Zudan mengatakan, perubahan nama jalan merupakan biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan. Bukan hanya nama jalan, perubahan juga bisa terjadi pada wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama terjadi adalah pemekaran Provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara.
"Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.
Zudan juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi," ujarnya.