REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru sesuai dengan perubahan data jalan.
"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan dientri data yang baru," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, menurut Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW. Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.
"Beri tahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," kata Zudan.