Kamis 23 Jun 2022 15:13 WIB

Disdukcapil DKI Jakarta Buka Layanan Ubah Data Alamat Terkait Nama Jalan

Sebanyak 22 nama jalan di Jakarta diubah menjadi nama tokoh Betawi

Red: Nur Aini
Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan setelah perubahan nama jalan di Ibu Kota.

"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Adapun perubahan alamat tersebut akan berdampak kepada alamat yang tertera di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Budi berharap perubahan data itu juga menjadi momentum tak hanya mengubah nama jalan tapi juga memperbaharui data lain seperti golongan darah atau gelar yang ingin dicantumkan.

Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukan, maka secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya. Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko.

Dia menjelaskan saat ini yang sudah berjalan seperti layanan kampung sadar administrasi kependudukan, layanan keliling dan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa bahwa mengurus KTP itu sulit. Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan layanan perubahan nama itu tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Perubahan nama jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement