Selain itu, warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut. Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.
"Surat itu dibuat oleh RW, tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik, tolong konsultasi dengan kami," jelas Taufik.
View this post on Instagram
Taufik berharap dengan mediasi ini, kisruh antara warga dan pecinta kucing yang sebelumnya ramai di media sosial bisa diredam. Sebelumnya, surat edaran tersebut sempat viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @info.jakartabarat.
Munculnya surat edaran tersebut bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.A ktivitas itu dilakukan berulang ulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang. Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.