REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengizinkan warganya, khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberikan makan kucing liar. Namun, pihak yang memberi makanan harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.
"Boleh (memberi makan kucing liar) karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang," kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).
Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03, dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan. Mediasi itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial foto surat edaran dari warga RW 03 Kelurahan Kedoya Utara yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.
Menurut Taufik, warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar. Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing. Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.