Kamis 23 Jun 2022 22:21 WIB

PPP: Nama Muhammad di Miras Hollywings Bentuk Penistaan Agama dan Harus Dihukum

PPP akan mendorong untuk mempercepat penyusunan RUU Larangan Minol

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Achmad Baidowi mengecam keras Holywings Indonesia . ilustrasi
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Achmad Baidowi mengecam keras Holywings Indonesia . ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Achmad Baidowi mengecam keras Holywings Indonesia yang melakukan promo minuman beralkohol gratis yang diproduksinya dengan menyertakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Menurut pria yang biasa disapa Awiek ini hal tersebut masuk dalam kategori penistaan agama.

"Memang itu sangat mengecewakan ya, ini bisa dipersoalkan secara hukum dan kami mengecam keras," jelasnya, dalam siaran pers.

Awiek menjelaskan setiap perkara yang berawal dari minuman keras, termasuk penistaan agama yang dilakukan Hollywings dengan melakukan promo menggunakan nama Muhammad serta Maria ini merupakan akibat dari tidak adanya regulasi yang tegas mengatur minuman beralkohol. 

"Tentu ini adalah keteledoran akibat tidak adanya payung hukum berupa undang-undang terkait minuman beralkohol," kata Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.

Ketua DPP PPP ini juga menegaskan bahwa fraksinya secepatnya akan melakukan kajian mendalam berkenaan dengan apa yang dilakukan Hollywings Indonesia, termasuk akan melakukan audiensi dengan badan legislasi mendorong untuk mempercepat penyusunan RUU Larangan Minol.

"Oleh karena itu Fraksi PPP akan mendesak badan legislasi untuk mempercepat penyusunan RUU Larangan Minuman beralkohol, sehingga di dalamnya juga mengatur hal ini. Supaya tidak disalahgunakan. Jangankan minumannya penamaan promosi aja disalahgunakan, ini sangat tidak benar. Dan kami akan mengkaji apakah persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement