Selasa 21 Jun 2022 17:38 WIB

Komisi II Targetkan 3 RUU DOB Papua Selesai 30 Juni

Komisi II DPR telah membentuk Panja tiga ruu terkait daerah otonomi baru Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kiri) usai Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kiri) usai Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Targetnya, ketiga RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.

"Undang-undang ini akan bisa segera efektif berjalan apabila dapat kita selesaikan sebelum 30 Juni. Kami di Komisi II sudah juga menyusun jadwal, Insya Allah tanggal 30 Juni itu akan ada rapat paripurna," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja dengan pemerintah terkait tiga RUU DOB Papua, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Komisi II, jelas Doli, sudah melakukan pembahasan secara informal terkait RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Targetnya, pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (29/6).

"Senin, Selasa, Rabu kita tuntaskan finalisasi rancangan undang-undang ini, sehingga Rabu (29/6) sudah bisa kita putuskan dalam tingkat I. Kemudian tanggal 30 kalau tidak salah itu Kamis itu sudah bisa diselesaikan," ujar Doli.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, pemekaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam undang-undang tersebut, selain atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) juga dapat dilakukan pemerintah dan DPR.

Pemekaran yang dilakukan pemerintah dan DPR haruslah terlebih dahulu memperhatikan sejumlah hal, seperti sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), kemampuan ekonomi, dan perkembangan di sana. Ia menyebut, pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Hal yang terpenting dari pemekaran daerah di Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Sehingga diharapkan mampu menjalin hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat, serta dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI," ujar Saan.

Berikut cakupan tiga provinsi baru di Papua:

1. Provinsi Papua Selatan 

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Inta Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Yahukimo

c. Kabupaten Tolikara

d. Kabupaten Mamberamo Tengah

e. Kabupaten Yalimo

f. Kabupaten Lani Jaya, dan

g. Kabupaten Nduga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement