REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial LK (30 tahun) oleh warga negara Asing (WNA) China di Jakarta Barat. Saat ini, kasus pemerkosaan tersebut sudah pada tahap penyidikan.
"Kasus dalam penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/6/2022).
Namun, Zulpan belum membeberkan sejauh mana proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia hanya menyebut bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan WNA China berinisial K terhadap LK terjadi pada 2020 silam. Korban LK sendiri melaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan tahun 2022. Tetap diproses," kata Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan memastikan, laporan korban diproses dan kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.