Senin 20 Jun 2022 09:00 WIB

Polresta Padang Ringkus Pencuri Ponsel dan Laptop di Panti Asuhan

Roni melakukan pencurian dengan pemberatan di Panti Asuhan Baitul Hidayah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Padang (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Padang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang nelayan berinisial RS (25 tahun), yang diduga mencuri ponsel dan laptop milik Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah di Kecamatan Padang Utara, Ahad (19/6/2022) pagi WIB. Ketika ditangkap, RS selaku warga Jalan Bahari, Ulak Karang Utara, hanya bisa pasrah tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. "Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, yang diduga hasil dari kejahatan," kata di Kota Padang, Ahad.

Dedy menceritakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RS, panggilan Roni, tersebut terjadi pada 25 Januari 2022. Saat itu, korban yang merupakan pengurus panti asuhan, meninggalkan satu unit gawai serta laptop yang merupakan aset panti asuhan di atas meja.

Namun, saat terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati dua barang tersebut di tempat semula. Atas kejadian itu, sambung dia, panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Korban pun membuat laporan ke polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. "Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," kata Dedy.

Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Padang. Dia dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan. RS terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement