REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Samin Tan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) bakal menjadi preseden buruk pemberantasan pidana rasuah di Indonesia. Bukan tidak mungkin terdakwa lain akan melakukan hal serupa.
"Kami hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/6).
Ali mengatakan, penegakan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Menurutnya, dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum.
"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut," kata Ali menyinggung pengusutan serupa dalam kasus lain.
Kendati demikian, KPK mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim di tingkat manapun baik tingkat pertama hingga kasasi di MA. Dia mengatakan bahwa KPK telah bekerja keras untuk membuktikan penyimpangan pidana rasuah yang dilakukan mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN) itu.
KPK meyakini bahwa penanganan perkara Samin Tan sudah sangat profesional oleh jaksa KPK dari mempertimbangkan aspek-aspek alat bukti, pembuktian di proses persidangan, jaksa juga sudah sangat optimal menghadirkan seluruh alat bukti yang kami miliki dari proses penyidikan.
"Mulai dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti elektronik, percakapa-percakapan yang sudah sangat jelas. Kami hadirkan dan simpulkan dalam sebuah analisa hukum," katanya.
MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.
Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).