Rabu 15 Jun 2022 10:20 WIB

Jampidmil Sita Aset Terdakwa Korupsi TWP TNI AD Senilai Rp 54,5 Miliar

Tim terus berkoordinasi dalam upaya pelacakan aset lain yang harus disita.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri).
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWPTNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp 54,5 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, mengatakan, upaya tim pelacakan telah mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.

"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan, tim pelacakan asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain. Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWPTNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa. "Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang. "Terdapat barang bukti berupa saham, dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanserta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 133 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement