REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bogor, Soebiantoro rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soebiantoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Namun usai diperiksa tim penyidik KPK, Soebiantoro enggan berbicara banyak kepada awak media terkait pemeriksaan dirinya. Dia mengaku enggan memberikan pernyataan karena takut salah menjawab.
"Tanya sama penyidik saja, saya takut salah jawab," kata Soebiantoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Soebiantoro kemudian melenggang menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi pemeriksaan dirinya oleh penyidik. Dia juga enggan membeberkan jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya.
Dia mengaku hanya dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bogor. "Dimintai keterangan saja. Saya enggak tahu, takut salah jawab. Ke penyidik saja," katanya sambil berusaha meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
Suap diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.
BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa. Pemberian itu dalam bentuk uang pekanan minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.