REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, FX Perbayu Ratsunu (FPR) terkait penyidikan dugaan korupsi di perusahaan anak PT Waskita Karya tersebut. Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga dilakukan terhadap dua petinggi Waskita Beton lainnya, Wahyu Fitria (WF), dan Ales Okta Pratama (AOP).
“WF, AOP, dan FPR diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyelewenangan dana proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ketut menerangkan, FPR, WF, dan AOP diperiksa sebagai saksi. Kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus, pada pemeriksaan tiga petinggi Waskita Beton itu, meminta penjelasan spesifik terkait dua proyek pembangunan yang dilakukan oleh Waskita Beton periode 2016-2020. Dua proyek itu, terkait dengan pembangunan jalan Tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) sepanjang 38 km di Jawa Timur (Jatim).
“FPR selaku Dirut Waskita Beton diperiksa terkait proyek pembangunan KLBM. Dan WF diperiksa selaku Manajer Pengendali Operasi dalam proyek KLBM oleh Waskita Beton Precast,” kata Ketut menambahkan.
Selain proyek tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa saksi AOP, terkait dengan pembelian lahan Plant Bojonegara, di Serang, Banten. “AOP, diperiksa selaku General Manager dan Akutansi dalam pembelian tanah Plant Bojonegara,” ujar Ketut.
Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast diumumkan dalam penyidikan Jampidsus sejak Selasa (31/5/2022). Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, pernah menerangkan, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam enam proyek pembangunan, dan pengadaan yang dilakukan Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Enam proyek pembangunan dan pengadaan tersebut di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jatim.
Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran saat penyelidikan, tim penyidikan Jampidsus, menemukan adanya dugaan korupsi terkait jual beli, dan pelunasan tanah Plant Bojonegara, di Serang, Banten.
Supardi mengatakan, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah. “Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Supardi.
Supardi pun menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara ini, diketahui modus dugaan korupsi yang terjadi di Waskita Beton Precast, melalui penggelembungan dana pembangunan, dan pengadaan, serta proyek fiktif. “Penyimpangan itu dari proses pengadaan di enam proyek itu. Ada yang mark up, ada yang bodong, fiktif, ada yang tanpa guna dari proses pengadaan,” kata Supardi.