Senin 13 Jun 2022 18:09 WIB

Selama Masa Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap, Pelanggaran Paling Banyak di Jl Kramat Raya

Hari ini, penindakan terhadap pelanggaran perluasan ganjil-genap mulai berlaku.

Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Per Senin (13/6/2022), pelanggaran terhadap perluasan ganjil-genap mulai ditindak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Per Senin (13/6/2022), pelanggaran terhadap perluasan ganjil-genap mulai ditindak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran ganjil-genap pada Senin (13/6/2022). Selama masa uji coba di 25 ruas jalan, pelanggaran ganjil-genap paling banyak terjadi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Tepat hari ini, Senin tanggal 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil-genap di 13 jalan (perluasan ganjil-genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Jamal menjelaskan, terdapat 193 pelanggar ganjil-genap di Jalan Kramat Raya diikuti dengan empat ruas jalan lainnya dengan pelanggaran terbanyak. Keempat ruas jalan lainnya, yakni Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar dan Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar. Sedangkan di Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) 169 pelanggar dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) sebanyak 135 pelanggar.

Penindakan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap sudah didukung perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dilakukan sistem tilang elektronik yang sudah diterapkan sejak April 2022. Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan secara tilang manual oleh gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

 

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," kata Jamal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement