Senin 13 Jun 2022 17:40 WIB

Kompolnas Menyarankan Kapolri Pecat AKBP Brotoseno

Mempertahankan mantan narapidana kasus berat bakal berimbas reputasi Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
AKBP Raden Brotoseno tidak Dipecat Polri
Foto: infografis republika
AKBP Raden Brotoseno tidak Dipecat Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Raden Brotoseno. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri punya alasan kuat untuk memberhentikan Brotoseno dari anggota kepolisian. 

Sebab, status Brotoseno sebagai mantan narapidana kasus korupsi dan pemerasan. Poengky mengatakan, Kompolnas bersama Polri, pekan lalu sudah membahas masalah Brotoseno.

Baca Juga

Bersama Ketua Kompolnas Mahfud MD, kata Poengky, lembaga pengawasan Polri itu menilai perlu bagi Kapolri untuk mempertimbangkan aspirasi dan kritik publik yang meminta pemecatan Brotoseno. “Yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky, Senin (13/6).

Menurutnya, mempertahankan mantan narapidana kasus berat sebagai anggota kepolisian bakal berimbas pada reputasi Polri sebagai aparat penegak hukum. “Kami (Kompolnas) berharap, yang bersangkutan di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat - dipecat),” kata Poengky melanjutkan.

Kompolnas, kata Poengky, juga mendukung Kapolri Sigit, yang mengupayakan adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tetang Kode Etik Polri, dan Perkap 19/2012 tentang Komisi Kode Etik Polri. Revisi tersebut, dikatakan Poengky, sebagai langkah prosedur di internal kepolisian untuk dapat memecat Brotoseno lewat Peninjauan Kembali (PK) putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Revisi dua aturan di internal Polri itu, memang dijanjikan Kapolri pekan lalu. Jenderal Sigit, menegaskan, agar putusan sidang KKEP dapat ditinjau ulang. Namun upaya peninjauan ulang tersebut, tak ada jalannya dan tak ada aturannya. Sebab itu, Sigit meminta agar adanya revisi Perkap 14/2011, dan Perkap 19/2012 dengan memasukkan klausul upaya hukum luar biasa, atas setiap putusan sidang KKEP.

“Ini akan membuka ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau pelaksanaan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno,” kata Sigit, Rabu (8/6/2022).

Akan tetapi, sampai Senin (13/6), belum ada hasil dari perevisian dua Perkapolri tersebut. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, perevisian aturan internal itu sedang berjalan. Kata dia, jika sudah rampung, akan diundangkan. Selanjutnya, kata Dedi, akan ada penjelasan teknis terkait janji Kapolri untuk pengajuan PK atas putusan etik terkait  AKBP Brotoseno.

“Secepatnya revisi Perkap akan selesai. Nanti akan ada langkah-langkah teknis dari Kadiv Propam, untuk mempersiapkan,” terang Dedi, Senin (13/6).

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pekan lalu menjelaskan, KKEP tak memecat Brotoseno lantaran berbagai pertimbangan. Salah satunya, dikatakan Sambo, adalah prestasi Brotoseno selama bertugas sebagai anggota Polri. “AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan (tidak dipecat) dari anggota Polri, dengan pertimbangan prestasi, dan prilaku selama berdinas di kepolisian,” tutur Sambo. Tetapi Mabes Polri, sampai hari ini, pun tak dapat menjelaskan prestasi apa yang dimaksud

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement