Jumat 10 Jun 2022 18:48 WIB

Pelaku Rekayasa Kasus Tenggelam di Kalimalang Punya 4 Polis Asuransi, Totalnya Rp 15 M

Rekan pelaku membuat laporan palsu kasus orang tenggelam di Kalimalang.

Ilustrasi orang tenggelam. Pelaku rekayasa kasus orang tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akibat kecelakaan telah menyerahkan diri pada Kamis (9/6/2022).
Foto:

Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6/2022) setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya. Wahyu dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Korban dikabarkan ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai, namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement