REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Resor Metro Bekasi, mengungkapkan pelaku rekayasa kasus tenggelam di Kalimalang, Wahyu Suhada, memiliki empat polis asuransi kematian. Total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp 15 miliar apabila pria berusia 35 tahun itu meninggal dunia.
"Jadi untuk klaim asuransi, informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut tiga miliar rupiah. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada saudara WS sendiri, ternyata lebih dari itu," kata Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Awang menjelaskan, pelaku memiliki polis asuransi kematian di Asuransi Astra Life, Allianz, FWD Life Insurance, dan Mega Life. Jika ditotal, nilai pertanggungannya mencapai Rp 15 miliar.
Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Wahyu bahkan sempat tidur di mushola dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di mushola, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.