REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pendidikan Kota Tangerang di Provinsi Banten akan menindak tegas anggota panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terbukti melanggar aturan pemerintah.
"PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Tangerang, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan bahwa pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyampaian atau pengurangan hak, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Sekolah yang terbukti melanggar aturan, ia melanjutkan, bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan dari pemerintah daerah hingga penutupan satuan pendidikan.
"Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru, atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak," katanya.
Ia mengimbau para orang tua dan wali murid tidak terpengaruh bujukan oknum yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah negeri tertentu.
"Hati-hati bagi para orang tua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju dan melihat pengumuman secara terbuka di online (daring) masing-masing dan kita insya Allah clean (bersih) semuanya," kata dia.
PPDB sekolah dasar negeri di Kota Tangerang dibuka tanggal 13 sampai 21 Juni 2022. Warga yang membutuhkan informasi mengenai PPDB bisa menghubungi nomor 082113473962, 0821113473963, 082113473964, 08211347-3966, atau di 081387079101 via aplikasi WhatsApp.