Kamis 09 Jun 2022 17:31 WIB

Jenderal Andika Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Andika meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Foto: Prayogi/Republika.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta. Andika pun meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis. 

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar pertemuan rutin bersama tim hukum TNI. Kegiatan itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Awalnya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan itu dialami oleh seorang sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan. Irene menyebut, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 lalu. 

"Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres. Saat ini (pelaku) sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan," kata Irene. 

Menanggapi laporan itu, Jenderal Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak hanya menggunakan pasal soal penganiayaan. "Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika. 

Dalam kesempatan itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antaran anggota TNI yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Insiden itu melibatkan personel TNI AU yang diduga menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anggota TNI AD.

Andika pun meminta agar proses hukum penanganan kasus tersebut tak hanya terkait penganiayaan, tapi juga memakai pasal penggunaan senjata. "Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement