REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin kembali mengingatkan anggotanya untuk menjalankan tiga tugas utamanya. Salah satunya menegakkan seluruh peraturan daerah (perda).
"Ingat, kita ini penegak perda dan peraturan kepala daerah atau perkada. Jadi itu adalah tugas utama kita," kata Arifin pada peresmian kantor Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (9/6/2022).
Pertama, Arifin menjelaskan, perda yang harus ditegakkan bukan hanya soal ketenteraman dan ketertiban umum saja melainkan seluruh perda yang berlaku di DKI Jakarta. Salah satu perda yang juga menjadi perhatian Satpol PP adalah penegakan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Satpol PP juga berhak menindak orang yang tidak merawat dan menjaga lingkungan. "Jadi orang buang sampah sembarang, ada perda-nya, yang menindak siapa? Kita orangnya. Yang melanggar perda dan perkada adalah tugas kita sebagai penindak," kata Arifin.
Kedua, Arifin menegaskan, Satpol PP harus hadir memberikan ketentraman dan ketertiban umum. Hal tersebut dilakukan dengan cara yang humanis dan tidak mengedepankan kekerasan. "Dengan demikian, warga bisa merasa aman dan nyaman dengan kehadiran anggota di lapangan," kata dia.
Ketiga, Satpol PP juga harus siap jika dibutuhkan dalam kondisi bencana. Arifin memastikan anggotanya akan hadir untuk membantu warga yang tertimpa bencana seperti banjir, kebakaran ataupun gempa bumi. Petugas di lapangan akan membantu dari segi proses evakuasi, melakukan tindakan penyelamatan pertama hingga membangun posko untuk para pengungsi. "Apapun kebutuhan masyarakat dalam situasi itu harus dibantu," kata dia. Arifin berharap tiga tugas penting itu bisa diemban jajarannya demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.