Rabu 01 Apr 2026 18:01 WIB

Pramono: WFH ASN tak Berlaku untuk Instansi Seperti Satpol PP dan Damkar

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH pada ASN.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya mengimbau kepada pelaku usaha untuk memindahkan dagangannya yang dipajang di trotoar di Jalan Demak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026). Pemkot Surabaya megimbau kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan agar tidak memajang barang dagangannya maupun memarkir kendaraan bermotornya di atas trotoar sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Satpol PP Kota Surabaya mengimbau kepada pelaku usaha untuk memindahkan dagangannya yang dipajang di trotoar di Jalan Demak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026). Pemkot Surabaya megimbau kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan agar tidak memajang barang dagangannya maupun memarkir kendaraan bermotornya di atas trotoar sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH pada ASN.

“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga

Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif. Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.

Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.

“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.

Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.

Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement