Jumat 03 Jun 2022 20:34 WIB

Satpol PP Bekasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah di Terowongan Tambun

Satpol PP Bekasi menangkap tangan pelaku pembuang sampah di terowongan Tambun.

Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satpol PP Bekasi menangkap tangan pelaku pembuang sampah di terowongan Tambun.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satpol PP Bekasi menangkap tangan pelaku pembuang sampah di terowongan Tambun.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama unsur Muspika Tambun Selatan menangkap tangan dua wanita yang dengan sengaja membuang sampah di terowongan Tambun.

Camat Tambun Selatan, Junaefi, mengatakan, operasi tangkap tangan kepada oknum pembuang sampah itu dilakukan setelah menerima instruksi dari Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Baca Juga

"Kami bersama aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatur strategi agar para pembuang sampah ini dapat kami tangkap," kata Junaefi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Strategi itu diawali apel pagi pada pukul 04.00 WIB yang dilanjutkan dengan pemetaan petugas di sejumlah titik sepanjang terowongan Tambun. Sejumlah petugas yang disebar itu menyamar, dengan memakai topi, masker, dan jaket untuk mengelabuhi para pelaku.

Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati dua orang pelaku yang kedapatan hendak membuang sampah. Mereka tidak mengetahui bahwa gerak-geriknya sudah diintai para petugas yang merekam mereka.

Setelah pelaku membuang sampah dan hendak kembali ke rumahnya, para petugas mencegat lalu menginterogasi kedua orang itu. "Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami minta KTP-nya. Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan. Keduanya emak-emak (ibu-ibu)," ucapnya.

Petugas selanjutnya mencatat data diri para pelaku dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian di atas materai berisi pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatan yang dimaksud.

"Mana kala mereka kembali kedapatan kembali membuang sampah sembarangan, para pelaku akan langsung dikenakan sanksi melalui prosedur sidang tindak pidana ringan. Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," kata Junaefi.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika, mengatakan, operasi ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menjaga dan merawat wilayah dari perilaku membuang sampah sembarang.

"Pak Bupati sudah menegaskan akan menindak tegas pembuang sampah demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement