Senin 07 Feb 2022 17:48 WIB

Kabupaten Bekasi akan Tindak Tegas Mafia Sampah

Warga diminta melapor adanya aktivitas pembuangan sampah sembarangan

Red: Nur Aini
Sejumlah relawan gabungan membersihkan sampah rumah tangga yang memenuhi aliran kali Jambe di Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (17/10/2021). Sampah yang berasal dari limbah rumah tangga, memenuhi aliran kali Jambe sepanjang 150 meter ditargetkan selesai pembersihan selama tiga hari.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah relawan gabungan membersihkan sampah rumah tangga yang memenuhi aliran kali Jambe di Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (17/10/2021). Sampah yang berasal dari limbah rumah tangga, memenuhi aliran kali Jambe sepanjang 150 meter ditargetkan selesai pembersihan selama tiga hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menindak tegas mafia sampah yang melakukan aktivitas membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar daerah itu.

"Akan ada sanksi tegas. Kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola dan lainnya sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup, Bagian Gakkum (Penegakan Hukum) Pemkab Bekasi sudah saya instruksikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

"Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Bekasi maupun aparat penegak hukum setempat.

"Kami minta masyarakat kalau memang melihat aktivitas pembuangan sampah di TPS liar segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Komitmen itu juga dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama delapan daerah penyangga ibu kota, lima lembaga, serta kementerian terkait untuk menuntaskan persoalan sampah.

Sebagai wujud komitmen daerah, kata dia, pada akhir Januari 2022, pihaknya juga telah melakukan penutupan TPA sampah liar maupun TPS di tempat-tempat lain.

"Selain di Sumberjaya, tempat pembuangan sampah liar lain juga telah kami tertibkan. Serentak kami lakukan, di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bekasi dan pemerintah pusat untuk menertibkan TPS liar yang tidak resmi," kata dia.

Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan

Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement